KABAR DARING - Penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, pada Kamis (8/1/2026) kemarin, tidak menutup kemungkinan menjadi pintu masuk dalam menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi tambang batubara yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
Sampai sejauh ini, perkara ini memicu rasa penasaran publik akan perkembangan kasus ini. Sebab, hingga saat ini belum ada pejabat daerah yang terjerat dalam perkara tersebut.
Diketahui, dari 13 tersangka yang terejat mayoritas dari pihak swasta dan PNS Fungsional Kementerian ESDM.
Di kesempatan yang sama, rumah tersangka Soni Adnan (SA) yang berada di Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu, turut juga digeledah. SA merupakan mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
Ketua BEM KBM UNIB, Teo Presma kepada wartawan meragukan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di jabatan fungsional Kementerian ESDM. Sedangkan, pejabat daerah belum tersentuh.
Ia juga berkaca dengan kasus lainnya seperti kasus PT Timah, eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Termasuk Kadis ESDM Kaltim, Amrullah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar.
Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga pernah memanggil sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sebagai saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada 30 Juni 2025 lalu.
Diperkuat adanya pengakuan di fakta persidangan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah adanya aliran dana dari salah satu tersangka yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Bengkulu kepada Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu.
""Kita melihat sejak lama bahwa banyak pejabat daerah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai sekarang belum jelas peran mereka,” sentil Ketua BEM KBM UNIB, Teo Presma
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pol Martua Siregar menegaskan, tidak menutup peluang adanya tersangka baru dalam kasus Korupsi Tambang Batubara ini.
Menurutnya, meskipun 13 tersangka sudah memasuk proses persidangan namun penyelidikan masih terus berlanjut.
Lebih jauh, penggeledahan itu dilakukan semata-mata untuk memperkuat pembuktian. "Kalau pertanyaan terkait apakah ada pihak lain yang bakal jadi tersangka tambahan maka itu tergantung pada hasil persidangan jika ada pengembangan dan bukti terkait pihak lain maka tidak menutup kemungkinan itu ada jika tidak ada maka sebaliknya," pungkasnya. ***
