KABAR DARING - Para pedagang yang berjualan di titik meliputi badan jalan dan trotoar kawasan Jalan Belimbing, Semangka, Salak, dan Kedondong, Kota Bengkulu diminta mengosongkan tempat usaha mereka dalam waktu beberapa hari kedepan.
Peringatan itu disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) bersama Satpol PP setempat.
Kadis Perdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah menegaskan, pemerintah telah memberikan solusi kepada pedagang untuk mengosongkan area terlarang dan masuk ke dalam kios serta los yang telah disediakan paling lambat 31 Desember 2025.
"Silakan masuk ke dalam. Bagi yang sudah punya kios, isi. Bagi yang belum, laporkan, pemerintah akan memfasilitasi. Sampai akhir tahun semua harus sudah masuk, tidak ada alasan lagi,” warning Alex.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, dalam penertiban nanti pihaknya akan melibatkan petugas gabungan dalam jumlah besar.
“Ini kesempatan terakhir. Satpol PP siap menurunkan personel. Kami didukung oleh Satpol PP Provinsi, Polresta, Kodim, bahkan Brimob," ucap Sahat.
la juga mengingatkan bangunan di sepanjang sempadan jalan harus dibongkar secara mandiri oleh pemilik dalam waktu dua hari kedepan sejak surat diterbitkan. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh aparat.
Di sisi lain, petugas di lapangan dibekali surat tugas resmi. Segala bentuk perlawanan, ancaman, atau tindakan menghalang-halangi petugas dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Ingat, menghalang-halangi petugas yang sedang bertugas ancamannya 7 tahun penjara menurut KUHP. Jika ada yang melawan atau mengancam, personel kami sudah diperintahkan untuk memfoto dan memvideo sebagai bukti hukum,” tutupnya. ***

