KABAR DARING - Beredar video oknum Ojol terlibat penipuan emas palsu, menembak seorang lansia secara brutal di depan asrama Polisi Sukajadi, Kota Bandung, pada Selasa (24/12/2025). Kini oknum itu ditetapkan Jadi tersangka.
Menurut keterangan resmi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, pelaku berinisial HJ (42) bersama istrinya mendatangi sejumlah pedagang emas di pinggir jalan pada Selasa pagi.
Mereka menawarkan sebuah perhiasan emas dengan harga Rp7 juta. Namun, korban seorang lansia yang berprofesi sebagai pedagang emas menawar seharga Rp5 juta," ujar Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
Korban, yang sudah puluhan tahun bisnis emas sempat memeriksa perhiasan tersebut secara visual dan percaya bahwa barang yang ditawarkan asli. Ia pun memberikan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada HJ.
Namun, kecurigaan muncul setelah transaksi selesai. Korban kembali memeriksa keaslian emas tersebut menggunakan alat uji standar, dan hasilnya mengejutkan. Nyatanya perhiasan itu palsu, terbuat dari logam biasa yang dilapisi emas.
Penembakan di Depan Asrama Polisi, Warga Turun Tangan
Tak terima ditipu, korban—meski berusia lanjut langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung hingga akhirnya berhenti di depan Asrama Polisi Sukajadi, sebuah lokasi yang seharusnya menjadi simbol keamanan dan penegakan hukum.
Untungnya, aksi pelaku langsung dihentikan oleh warga yang berada di lokasi. Mereka berhasil mengamankan HJ sebelum kabur dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Ini adalah tindakan sangat tidak bertanggung jawab. Di depan markas kepolisian, pelaku malah berani menodongkan senjata tiruan dan menembak korban yang justru sedang menuntut keadilan,” tegas Kombes Budi.
Saat ini HJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api (meski yang digunakan adalah replika, kepemilikannya tetap ilegal tanpa izin).
“Kombinasi pasal-pasal ini bisa mengantarkan pelaku ke hukuman penjara lebih dari lima tahun,” tegas Kombes Budi Sartono.

