×

Pencarian

Mangrove Bengkulu Terancam? Pemprov Bergerak Susun Peta Besar Perlindungan 30 Tahun ke Depan

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan ekosistem mangrove yang selama ini menjadi benteng alami kawasan pesisir. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Pemprov Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM) di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (8/6).

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, menegaskan bahwa penyusunan RPPM bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan mangrove yang memiliki peran vital bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.

“Dokumen ini bukan hanya milik DLHK, tetapi menjadi dokumen bersama yang disusun berdasarkan data dari masing-masing instansi agar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Safnizar.

Ia menjelaskan, penyusunan RPPM mendapat dukungan melalui Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) dan ditargetkan menghasilkan Draft Nol pada Juli 2026. Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi arah kebijakan pengelolaan mangrove Provinsi Bengkulu selama 30 tahun ke depan.

FGD dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, Denni menyoroti pentingnya keberadaan mangrove sebagai pelindung alami pesisir Bengkulu yang sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan laut.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan RPPM sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan sinkron antar sektor. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama keberhasilan dokumen tersebut.

“Melalui forum ini kita menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai aset lingkungan yang sangat penting bagi masyarakat Bengkulu,” kata Denni.

Pemprov Bengkulu berharap penyusunan RPPM mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang implementatif, memperkuat tata kelola mangrove, serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendukung konservasi dan rehabilitasi mangrove secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, setelah RPPM Provinsi Bengkulu ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kawasan mangrove juga diharapkan segera menyusun dokumen serupa agar perlindungan ekosistem pesisir dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. ***