×

Pencarian

Makin Terkuak! Kerugian Dugaan Investasi Bodong di Bengkulu Disebut Sudah Tembus Miliaran Rupiah

KABARDARING.ID - Diam-diam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait arisan cair atau dana pinjaman (dapin) berbasis "investasi bodong" dengan terlapor N.C alias Yeyen yang diketahui berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerugiannya mencapai miliaran.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pasie dalam keterangan persnya kepada meja redaksi pada Kamis (4/6/2026) sore.

Ia menceritakan terungkapnya adanya kerugian mencapai miliaran ini setelah para korban konsultasi hukum kepada dirinya melalui media sosial jenis tiktok pribadinya. Setelah banyak korban melaporkan kepada dirinya, ia berinisiatif membuat group WhatsApp.

Ia kaget setelah melihat banyak korban melaporkan kerugian masing-masing di dalam group WhatsApp tersebut. Dimana estimasi kerugian mencapai miliaran.

"Di group itu setelah didata kerugiannya mencapai miliaran. Kemudian, saya dan tim memberikan edukasi kepada mereka. Hari ini puncaknya setelah menempuh jalur kekeluargaan dan tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya diputuskan membuat laporan di Polresta Bengkulu. Alhamdulillah disambut dengan baik," ujar Ana kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, lanjutnya, pelaporan kliennya sedang berproses di Polresta Bengkulu. Ada puluhan kliennya dengan satu orang sebagai pelapor resmi. Sedangkan, sisanya dijadikan saksi.

"Kita akan laporkan lagi ke Polda dan Polda Metro Jaya. Harapan kami, terlapor mau bertanggung jawab. Karena korban terus bertambah dan bermunculan," cetus Ana.

Menurutnya, pelaporan berjenjang ini setelah adanya informasi nada tantangan bahwa terlapor tidak akan diproses secara hukum. Mengingat, terlapor adalah istri dari anggota Polri aktif di Kabupaten Benteng.

"Oleh sebab itu. Kami membuat laporan secara berjenjang. Agar laporan ini memang benar ditindaklanjuti. Korbannya ini kalau di data itu ratusan orang, dan jumlah kerugiannya itu miliaran," jelas Ana.

Lebih jauh, kata Ana, berdasarkan pengakuan kliennya ada dua skema yang dilakukan terlapor, yaitu investor untuk dana pinjaman, dan ada get get arisan.

"Di group yang saya dan tim buat itu ada namanya Y pemersatu bangsa. Jadi, jika ada korban lain boleh bergabung dalam group tersebut," demikian Ana.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Ichsan Nur membenarkan telah menerima laporan K (28) guru Enggano Jl Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Laporan polisi Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, pelapor melaporkan seorang perempuan berinisial N.C alias Yeyen yang diketahui menantu Pejabat Eselon II Pemkab Lebong, berinisial AG.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Iya, nanti laporan itu akan diserahkan ke krimum. Iya tunggu saja penanganan oleh krimum," jelas Kabid Humas.

Lebih jauh, pelaporan tersebut baru masuk dan telapor akan dipanggil untuk menjalani BAP.

"Kalau hasil gelar cukup bukti dan naik sidik baru bisa di ekspose," demikian Kabid Humas Polda Bengkulu.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait melalui Kanit Pidum Ipda Asian A.S. Sitorus, S.H, bahwa telah menerima laporan FA (29) karyawan Swasta gang Enggano Blok II Nomor.84, Gading Cempaka Kota Bengkulu.

"Benar, hari ini ada warga yang membuat laporan terkait dugaan investasi bodong. Saat ini pelapor masih dimintai keterangan untuk melengkapi laporan yang disampaikan," ujar Asian A.S.

Menurutnya, sejauh ini baru terdapat satu laporan resmi yang masuk. Namun saat membuat laporan, pelapor datang bersama tiga orang lainnya yang mengaku mengalami peristiwa serupa.

"Untuk pelapornya satu orang, tetapi dia datang bersama tiga orang korban lainnya," tambah Asian A.S..

Berdasarkan keterangan awal pelapor, modus yang digunakan terlapor yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar setelah korban menyetorkan sejumlah modal.

"Menurut pengakuan pelapor, modusnya berupa investasi dengan menjanjikan keuntungan setelah korban menyerahkan modal. Namun sampai saat ini keuntungan maupun dana yang dijanjikan belum direalisasikan," jelasnya.

Dari data sementara yang diterima penyidik, total kerugian yang dialami pelapor bersama korban lainnya diperkirakan mencapai sekitar ratusan juta.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan penyelidikan secara profesional meskipun terlapor istri anggota Polri aktif.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai tahapan yang diatur dalam proses hukum. Saat ini masih tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang masuk," tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, polisi mengaku masih melakukan pendataan dan belum dapat memastikan jumlah keseluruhan pihak yang dirugikan.

"Untuk korban lain kami belum bisa memastikan karena laporan ini baru diterima hari ini. Semua masih dalam proses pendalaman," demikian Asian A.S. ***