KABARDARING.ID – Polda Bengkulu mengungkap ratusan kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di Selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu.
Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, serta insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi terkait penanganan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu ancaman serius karena tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan tidak aman di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C. Dari jumlah tersebut, kasus Curat mendominasi dengan 249 laporan polisi, disusul Curas sebanyak 45 kasus, dan Curanmor sebanyak 30 kasus.
Hasil analisis kepolisian menunjukkan bahwa kasus Curat paling banyak terjadi di kawasan pemukiman pada pagi hingga siang hari. Sementara itu, Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang minim penerangan dan pengawasan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk memperkuat patroli, meningkatkan pemetaan daerah rawan kriminalitas, serta mengoptimalkan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
"Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil tindak pidana," ujar Kapolda Bengkulu.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim URC gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil meringkus pelaku berinisial BS yang diketahui merupakan residivis kambuhan dan telah sembilan kali keluar masuk penjara.
Hebatnya, pelaku berhasil ditangkap kurang dari lima jam setelah laporan diterima polisi. Dari hasil pemeriksaan, BS diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu maupun Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolda Bengkulu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
Menurutnya, keberhasilan menekan angka kriminalitas tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan media. Dengan sinergi yang kuat, keamanan dan ketertiban di Provinsi Bengkulu diharapkan semakin terjaga. ***
