×

Pencarian

Bos Rokok Muhammad Suryo Bisa Dipanggil Lagi KPK, Ketua KPK Bongkar Alasan Penyidik Belum Bergerak

KABARDARING.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, membuka peluang pengusaha rokok Muhammad Suryo kembali dipanggil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Setyo mengaku hingga saat ini belum menerima informasi terbaru terkait jadwal pemeriksaan Muhammad Suryo. Namun, ia menegaskan keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.

“Waktu panggilan pertama kalau tidak salah sakit ya, karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin tinggal menunggu jadwal saja,” kata Setyo dikutip RMOL, Jumat (22/5/2026).

Menurut Setyo, pemanggilan ulang akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara serta memperkuat keterangan saksi lainnya.

“Kalau masih dianggap penting dan relevan dengan keterangan saksi lainnya, itu bagian dari strategi penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo juga tidak menutup kemungkinan Muhammad Suryo tidak lagi dipanggil apabila penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi lain sudah cukup.

“Kalau dianggap dari keterangan yang lain sudah cukup, bisa saja tidak dipanggil,” tuturnya.

Ia menegaskan seluruh keputusan terkait pemanggilan saksi dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan dan menjadi kewenangan independen penyidik KPK.

“Semuanya untuk kepentingan penyidikan. Mereka punya kewenangan, independen,” tegasnya.

Setyo juga menekankan bahwa pimpinan KPK tidak ikut campur dalam strategi teknis penyidikan dan hanya menjalankan fungsi manajerial.

“Pimpinan hanya menata secara manajerial,” pungkasnya.

Nama Muhammad Suryo mencuat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan pita cukai yang tengah diusut KPK. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pengusaha rokok kepada oknum DJBC terkait pengurusan pita cukai.

KPK juga masih menelusuri apakah dugaan pemberian uang tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi. Jika terbukti sebagai suap, baik pemberi maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Muhammad Suryo sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam perkara ini, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Bayu yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti fantastis senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Modus pengaturan parameter pemeriksaan diduga membuat barang impor lolos tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW hingga ilegal bebas masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak Blueray diduga rutin menyetor uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan. ***