KABARDARING.ID - Maraknya kasus hukum di sektor perbankan di Provinsi Bengkulu mulai memicu sorotan tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan lembaga keuangan. Sejak 2025 hingga 2026, sedikitnya enam kasus hukum menyeret sejumlah bank plat merah dan lembaga pembiayaan di Bengkulu.
Kini perhatian publik tertuju pada lembaga pengawas perbankan di daerah, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu.
Mayoritas kasus hukum di sektor perbankan tersebut berkaitan dengan dugaan kredit macet bermasalah, tindak pidana perbankan, penyalahgunaan dana nasabah, hingga dugaan manipulasi kredit dan kejahatan keuangan lainnya.
Di tengah maraknya kasus tersebut, muncul pro dan kontra terkait efektivitas pengawasan OJK dan BI Bengkulu. Sebab, banyak kasus justru terungkap melalui penyelidikan aparat penegak hukum, bukan hasil pengawasan internal lembaga pengawas perbankan.
Ketua LSM Peduli Hukum Provinsi Bengkulu, Zainal Arief, menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor banyaknya kasus yang mencuat di sektor perbankan Bengkulu.
“Seharusnya persoalan ini bukan pihak luar atau aparat penegak hukum yang menemukan. OJK dan BI Bengkulu mestinya mampu melakukan pengawasan lebih awal. Kalau bank sudah bermasalah, lalu fungsi pengawasan mereka ini untuk apa,” tegas Arief, Kamis (21/5/2026).
Ia mencurigai masih banyak persoalan perbankan yang lolos dari pengawasan akibat lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas perbankan di daerah.
Padahal, menurut Arief, BI memiliki kewenangan menetapkan aturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melakukan pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi sesuai amanat Pasal 24 UU Nomor 23 Tahun 1999.
“Untuk apa bank diawasi? Tujuannya agar tercipta sistem perbankan yang sehat, menjaga kepentingan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendalian moneter, serta memastikan bank menjalankan usaha secara wajar,” jelasnya.
Data yang dihimpun wartawan menunjukkan sejumlah lembaga perbankan di Provinsi Bengkulu tengah terseret kasus hukum yang ditangani Kejati Bengkulu maupun Polda Bengkulu.
Berikut daftar sejumlah bank dan lembaga pembiayaan yang terseret kasus hukum di Bengkulu:
Bank Bengkulu
Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Pensiun (Mei 2026): Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan dan menahan dua mantan pejabat Bank Bengkulu Cabang Jakarta terkait dugaan korupsi fasilitas kredit pensiun senilai Rp10,7 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Kasus Kredit Fiktif Cabang Topos (2025-2026): Tiga oknum pegawai bank, termasuk teller dan account officer, menjalani persidangan usai diduga mencuri data nasabah untuk melakukan top up kredit fiktif yang merugikan negara sekitar Rp3,5 miliar.
Kasus Kredit Macet Eks Dirut (April-Mei 2026): Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran kredit.
Bank Plat Merah
Kasus Korupsi Kredit PT Desaria Plantation Joint (PT DPM): Kejati Bengkulu menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Bisnis Bank Plat Merah, dalam dugaan manipulasi kredit pembiayaan perkebunan kelapa sawit. Kredit tetap dicairkan meski agunan Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sembilan terdakwa.
Bank Plat Merah di Kepahiang (Bank BUMD)
Kasus Kredit Modal Kerja Rp5 Miliar (Januari 2026): Kantor cabang salah satu bank BUMD di Kepahiang digeledah Polda Bengkulu. Empat pejabat internal bank berinisial YM, YS, IG dan DN ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan fasilitas kredit modal kerja fiktif atau macet senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Group.
Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah (Akhir 2025): BSI Cabang Bengkulu sempat menjadi sorotan publik akibat laporan dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang dinilai mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal perbankan syariah.
Bank Mandiri S Parman
Dugaan Pemblokiran Rekening Sepihak (April 2026): Seorang nasabah Bank Mandiri S Parman mengadukan dugaan pemblokiran rekening tanpa penjelasan transparan. Kasus tersebut dilaporkan ke OJK RI oleh LPK-RI. Meski pihak bank mengklaim persoalan telah selesai, kasus ini sempat memicu sorotan publik.
BCA Finance Bengkulu
Dugaan Pendebetan Sepihak (April 2026): PT BCA Finance Bengkulu dilaporkan terkait dugaan pendebetan rekening debitur tanpa persetujuan sah dan spesifik. Persoalan tersebut dilaporkan ke OJK dan disebut tengah disiapkan langkah hukum perdata maupun pidana oleh pihak pelapor.
Rentetan kasus tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan sektor perbankan di Bengkulu, terutama dalam mencegah potensi penyimpangan sebelum berujung pada proses hukum. ***
