KABARDARING.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis dini hari (21/5/2026).
Penangkapan tersebut bermula pada Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB saat anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan warga.
Sekitar pukul 04.00 WIB, dipimpin Hengky Hermansyah selaku Kasat Resnarkoba, anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yulis Sutanggang alias Lis Bin Albi Burhana di sebuah bangunan komplek kuburan Covid yang berada di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening, 12 paket kecil diduga narkotika golongan I berbentuk kristal bening, tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca, satu unit handphone merek Vivo warna hijau tosca, satu buah korek api gas, sembilan plastik klip bening, satu buah pipet plastik bening, satu buah skop plastik warna hitam, satu kotak kacamata warna hitam, satu kotak kecil plastik warna putih bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BH 2312 HY, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat. ***
