×

Pencarian

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu, Kasi Penkum: JPU Masih Pikir-Pikir

KABARDARING.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu merespons vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dengan menyatakan masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak, menegaskan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang dibacakan Rabu (13/5/2026).

“Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini sehingga JPU mengambil sikap pikir, dan setelah ini JPU akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” tegas Fri Wisdom.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan jaksa gagal membuktikan unsur tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” kata Agus Hamzah dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan disebut mengacu pada instruksi dan keputusan presiden terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bengkulu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses teknis pengadaan lahan yang dilakukan para terdakwa.

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta pimpinan KJPP Toto Soeharto.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing tujuh tahun penjara disertai denda Rp100 juta. Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, sedangkan Hartanto dituntut membayar uang pengganti Rp4,66 miliar.

Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara serta denda Rp100 juta. Namun setelah rangkaian persidangan, majelis hakim mengambil putusan yang berbeda dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Vonis bebas tersebut langsung memicu sorotan publik karena perkara pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak didukung bukti yang cukup. ***