×

Pencarian

DPMPTSP Bengkulu Buka Suara soal Rumah Produksi Minyak Goreng Disegel, Ternyata Ada 3 Pelaku Usaha di Lokasi

KABARDARING.ID - Penyegelan Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, masih menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai spekulasi.

Wartawan meminta klarifikasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Khirdes Lavendo terkait izin Rumah Produksi Minyak Goreng di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Kepada wartawan, Khirdes sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti alasan penyegelan rumah produksi minyak goreng BMP tersebut.

“Pertama kita belum mendapatkan informasi penyegelan itu terkait permasalahan apa. Misal, apakah terkait pengurangan takaran seperti yang pernah terjadi di daerah-daerah lain, ataukah masalah penimbunan bisa saja terjadi. Pun bisa jadi masalah perizinan,” jelas Khirdes kepada KabarDaring.ID pada Sabtu sore (2/5/2026).

Khirdes mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa di lokasi penyegelan ternyata terdapat tiga pelaku usaha dengan tiga merek berbeda, termasuk pelaku usaha yang memproduksi minyak goreng tersebut.

“Seandainya penyegelan ini terkait masalah perizinan. Saya coba telusuri perusahaan yang menangani terkait itu ternyata pelaku usaha skala kecil. Sehingga kewenangan perizinannya seharusnyo di kota,” tambah Khirdes.

Lebih jauh, Khirdes menjelaskan bahwa klasifikasi usaha dengan investasi atau modal di atas Rp10 miliar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sedangkan pelaku usaha dengan modal di bawah Rp10 miliar merupakan kewenangan pemerintah kota atau kabupaten.

“Dikecualikan kalau usaha atau lokasi produksinya lintas kabupaten di dalam provinsi. Yang kondisi seperti ini juga jadi kewenangan provinsi,” demikian Khirdes.

Rumah produksi disegel aparat kepolisian

Untuk diketahui, kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Bengkulu dipastikan masih terus dikembangkan aparat kepolisian.

Kepastian itu menyusul Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan RP (39), yang berperan sebagai Kepala Produksi pengemasan minyak goreng sawit curah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah produksi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita dengan menggunakan nama perusahaan milik pihak lain serta menempelkan label BPOM dan label halal secara ilegal yang bukan berasal dari produsen resmi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa produk minyak goreng yang dikemas oleh tersangka tidak memenuhi ketentuan standar pangan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan label BPOM yang ditempel secara tidak sah, pencantuman label halal milik perusahaan lain, serta penggunaan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan produsen sebenarnya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih atau volume minyak dalam kemasan dengan keterangan pada label, termasuk mutu dan kadar produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan kebutuhan pokok agar masyarakat terlindungi dari praktik kecurangan pelaku usaha.

“Polri hadir untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di tengah masyarakat aman, sesuai standar, serta tidak merugikan konsumen. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk, terutama dengan memperhatikan legalitas label, isi kemasan, dan izin edar,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar di Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Kemudian, mesin pengemasan, tangki penampungan minyak, timbangan digital, hingga stiker label halal, BPOM, dan identitas perusahaan yang digunakan dalam proses produksi ilegal tersebut di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. 
 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut,” terangnya.