×

Pencarian

Terbukti Korupsi! 5 Terdakwa Proyek Labkesda Bengkulu Divonis, Hukuman Eks Kadinkes Bikin Publik Terkejut

KABARDARING.ID – Skandal korupsi proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu akhirnya mencapai babak akhir. Lima terdakwa resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam sidang yang digelar, Senin (27/4/2026).
 

Sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH. Suasana ruang sidang mendadak tegang saat satu per satu amar putusan dibacakan di hadapan para terdakwa dan tim penasihat hukum.
 

Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 

Terdakwa utama, Joni Haryadi Thabrani yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2024, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.

Tak hanya itu, empat terdakwa lainnya juga menerima vonis. Doni Iswanto selaku PPTK divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Akhmad Basir yang disebut sebagai broker proyek justru mendapat hukuman paling berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Joli Okta Riansyah sebagai kontraktor pelaksana dan Rizal Mahlefi yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah. Namun, sikap kooperatif selama persidangan serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.

 

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, namun para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar hakim dalam persidangan.
 

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek Labkesda yang seharusnya menjadi penopang peningkatan layanan kesehatan masyarakat justru tercoreng praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak penting.***