×

Pencarian

Pemprov Bengkulu Genjot PAD Lewat Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

KABARDARING.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Rabu (29/4), memimpin Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, khusus BBNKB II kendaraan dari luar maupun dalam Provinsi Bengkulu tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu tersebut bertujuan mempercepat pencapaian target PAD Provinsi Bengkulu melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan.

Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam rapat itu, Mian menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

“Untuk PKB dan BBNKB, pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan yang mulai dilaksanakan 1 Mei hingga 31 Agustus. Kebijakan ini diharapkan mampu menghimpun peningkatan PAD ke depan,” ujar Mian.

Ia juga menegaskan, pencapaian target PAD tersebut mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.

Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Kita mendapat dukungan dari Dirlantas. Pajak kendaraan bermotor memiliki porsi bagi hasil, yakni 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus turut menyosialisasikan serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia,” tambahnya.