KABARDARING.ID - Kejari Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka kasus penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang Kecamatan Ulu Manna. Kali ini mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan tahun 2018 berinisial SR turut ditahan, Senin (27/04/2026).
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kasi Pidsus Hariandana Hidayat, mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang.
"Kita kembali menetapkan tersangka dari pihak BPN yakni Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan periode 2018," kata Hariandana didampingi Kasi Intelijen M. Rifani Agustam.
Ia menambahkan, penetapan tersangka tambahan tersebut dilakukan karena SR diduga mengabaikan prosedur dan aturan dalam penerbitan 19 sertifikat hak milik (SHM) dengan total luas mencapai 22,85 hektare.
"Untuk itu berdasarkan alat bukti yang cukup kami Kejari Bengkulu Selatan menetapkan SR sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua oknum pejabat aktif BPN Bengkulu Selatan dan satu pensiunan. Mereka masing-masing berinisial RH, JS, dan PS.
Tak hanya itu, Kejari juga telah menahan NMA yang menjabat Kepala BKD serta SB mantan Kepala Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna. Dengan penetapan SR, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan periode 2018 itu kini menjadi tersangka keenam dalam perkara penerbitan SHM Bukit Rabang yang terus bergulir.

