×

Pencarian

Satpol PP dan Dinsos Kota Bengkulu Gelar Penjangkauan Anak Jalanan, Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017

KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bersama Dinas Sosial Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penjangkauan anak jalanan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Kamis (23/04/2026) pukul 17.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota Bengkulu yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang mengatakan, penjangkauan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada anak-anak yang berada di jalanan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak-anak jalanan agar tidak terus berada di lingkungan yang berisiko,” ujar Sahat.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendataan serta penanganan lanjutan terhadap anak jalanan yang terjaring.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan sosial.

“Kami ingin memastikan anak-anak ini mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat, bukan sekadar ditertibkan,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap melalui kegiatan rutin seperti ini, keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. ***