KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku usaha maupun perorangan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Bengkulu.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan aturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016.
“Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin. Selain itu, perorangan juga dilarang menjual ataupun mengedarkan minuman beralkohol,” kata Sahat, Selasa (27/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 22 Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut Sahat, pengawasan dilakukan melalui Tim Terpadu yang dibentuk oleh Wali Kota Bengkulu dan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, DPMPTSP, BPOM hingga Bagian Perekonomian.
“Tim terpadu ini bertugas melakukan pengawasan terhadap perizinan maupun aktivitas usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, kata Sahat, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran perda tersebut.
Sahat menegaskan, perusahaan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 27 perda tersebut.
Selain itu, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat yang dilarang, termasuk tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
“Aturan ini juga berlaku bagi anak di bawah usia 21 tahun yang membeli ataupun mengonsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.
Sementara bagi perorangan yang menjual atau mengecer minuman beralkohol secara ilegal, ancaman pidananya berupa kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban umum dan keamanan di Kota Bengkulu. ***
