KABARDARING.ID - Perubahan kepemilikan setelah diakuisisi pihak lain pada 5 Maret 2026, nyatanya berdampak pada sekitar 50 lebih karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM) di Kabupaten Lebong. Sedikitnya 50 karyawan PT MPM kena Pemberhentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, ada 50 karyawan PT MPM terdampak akuisisi.
"Laporan PHK masuk dari PT MPM pasca akuisisi perushaan terdapat 50 karyawan yag di PHK," kata Syarif kepada KabarDaring.ID, pada Senin (20/4/2026).
Ditambahkan Syarif, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap PT MPM usai PHK 50 karyawan. "Disnaker telah melakukan klarifikasi ke perusahaan memastikan 50 karyawan yang diberhentikan," sambung Syarif.
Lebih jauh, Syarif menegaskan, PT MPM diminta memberikan hak kepada 50 karyawan yang terkena PHK. Berupa sisa gaji, pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pencairan JHT dan kompensasi lainnya.
"Kita sudah klarifikasi PT MPM. Untuk dimintai memberikan hak karyawan yang di PHK," tegas Syarif.
Di sisi lain, Syarif menyebutkan, perusahaan juga menjajikan akan mempekerjakan 50 karyawan tersebut pasca investasi atau proyek baru yang sedang digarap wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang.
"Janjinya begitu. Nanti 50 orang itu akan dikerjakan di investasi baru yang sedang digarap," demikian Syarif. ***
