KABARDARING.ID - Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Helmi Hasan melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Ahad (19/4). Ia menyebut, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan program serupa kembali digelar.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.
Mantan Wali Kota Bengkulu itu menegaskan, program ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Ia juga mengingatkan agar kesempatan ini tidak disia-siakan.
“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya mereka yang aktif mendorong agar program pemutihan kembali dilaksanakan.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Bengkulu dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ajaknya.
