KABARDARING.ID – Pengadaan Tapping Box di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu tahun 2023 dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Isu ini langsung menyita perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengadaan alat tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Memang ada tapping box di tempat usaha, tapi itu bukan dari APBD. Itu bantuan dari pihak ketiga, yakni Bank Bengkulu,” jelas Noni.
Ia menambahkan, seluruh proses mulai dari pemasangan hingga pemeliharaan alat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor.
“Kami hanya menerima manfaatnya saja, semua dikelola oleh pihak vendor,” tegasnya.
Tapping Box sendiri merupakan alat perekam transaksi digital yang dipasang pada sistem kasir di berbagai sektor usaha, seperti restoran, hotel, parkir, hingga tempat hiburan. Alat ini berfungsi mencatat transaksi riil secara otomatis guna meningkatkan transparansi pajak daerah.
Data transaksi dari alat tersebut terhubung langsung ke server Bapenda untuk membandingkan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kondisi sebenarnya.
Meski demikian, laporan ke Kejati Bengkulu membuat pengadaan ini kini menjadi sorotan dan memicu tanda tanya publik terkait mekanisme serta pengelolaannya. ***
