KABARDARING.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan keras para pengusaha rokok yang mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah tegas, termasuk upaya penjemputan paksa, siap dilakukan terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, terutama untuk memperkuat perkara terhadap tersangka yang telah ditahan.
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Taufik menegaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran para saksi. Jika alasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah hukum berupa perintah membawa bisa langsung diterapkan.
Dalam aturan KUHAP terbaru, pemanggilan berikutnya dapat disertai perintah membawa bagi pihak yang tetap mangkir tanpa alasan sah.
Salah satu saksi yang tidak memenuhi panggilan adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo. Selain itu, sejumlah pengusaha rokok dan tembakau lainnya juga telah dipanggil maupun diperiksa.
Nama-nama yang ikut terseret di antaranya H. Khairul Umam (Haji Her), Arief Harwanto Johan Sugiharto, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, hingga Benny Tan.
Mereka disebut dalam dokumen intelijen terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di DJBC.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengaturan jalur impor barang.
Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita uang dan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Dugaan sementara, praktik suap dilakukan agar barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan, membuka celah besar bagi praktik ilegal yang merugikan negara. ***
