KABARDARING.ID – Aksi unjuk rasa kembali digelar sejumlah aktivis di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (13/4/2026). Massa yang berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, dan Bengkulu Utara itu tergabung dalam Ormas Garbeta serta Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi serta pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan proyek pemerintah dan perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu.
Koordinator lapangan aksi, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk mendorong Kejati Bengkulu agar serius menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami meminta Kejati Bengkulu segera mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum agar Bengkulu bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Dalam orasinya, Ishak Burmansyah juga menegaskan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih, terutama terhadap pejabat negara maupun pengusaha besar yang diduga terlibat pelanggaran.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
1. Pembangunan Pengaman badan jalan di Kabupaten Lebong pada STA 33+000 Oleh CV. Artomoro dengan anggaran 7 miliar dan pada STA 39+000 yang dikerjakan oleh PT. Kencana Pratama Kontruksi dengan Pagu 11 miliar
2. Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun dengan anggaran 36 miliar sumber dana APBN Tahun 2025 satker BWS Sumatera VII
3. Menindak dugaan kejahatan kehutanan dan lingkungan oleh PT Sandabi Indah Lestari di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Urai Serangai, Bengkulu Utara.
4. Mengusut aktivitas tambang ilegal PT RSM di Bengkulu Tengah, termasuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi batu bara ilegal.
5. Mengusut anggaran revitalisasi sekolah, yakni SMK 1 Lebong Tengah dan SMA Negeri 4 Topos.
6. Mengusut dugaan perambahan kawasan hutan produksi tanpa izin oleh PT Sandabi Indah Lestari seluas sekitar 750 hektare yang berlangsung selama puluhan tahun.
Para aktivis berharap Kejati Bengkulu dapat menindaklanjuti seluruh laporan tersebut secara transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. ***
