×

Pencarian

Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kepada Kepala Perwakilan BPK Bengkulu, Arif Agus, disertai penandatanganan berita acara sebagai tanda resmi dimulainya proses audit.

Dokumen LKPD yang disampaikan memuat laporan komprehensif keuangan daerah, mulai dari realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga laporan operasional dan perubahan ekuitas. Tak hanya itu, laporan juga dilengkapi dengan data keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan kinerja pemerintah daerah.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3).

Dalam keterangannya, Mian menegaskan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami terus berbenah. Setiap masukan dari BPK menjadi pijakan penting untuk memperbaiki sistem, sekaligus mencegah potensi kecurangan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi tim auditor untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang.

Sementara itu, Arif Agus mengingatkan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Laporan keuangan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk kemudian diperiksa dan diberikan opini oleh BPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pihaknya akan melakukan audit secara independen guna menilai kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Bengkulu.

Melalui proses ini, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu. ***