×

Pencarian

Jelang Deadline 31 Maret, 68 Penyelenggara Negara di Pemprov Bengkulu Belum Lapor LHKPN

KABARDARING.ID - Mendekati batas akhir pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026, puluhan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tercatat belum memenuhi kewajiban lapor mereka.

Berdasarkan data terbaru dari situs resmi pelaporan, di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 337 orang atau 83,21% dari total 405 wajib lapor telah menyelesaikan laporannya. Namun, masih terdapat 68 orang yang hingga saat ini statusnya tercatat belum melapor.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat edaran Nomor: B.700/3/INP/2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Ada sebanyak 68 orang lagi yang belum selesai isi LHKPN tahun 2025," ujar Heru kepada KabarDaring.ID pada Sabtu (28/3/2026).

Di sisi lain, ia mengaku, sebanyak 337 pejabat telah input LHKPN tepat waktu. Sedangkan, 68 pejabat yang belum input rata-rata pejabat eselon III dan IV.

"Insya allah sisanya tuntas sebelum batas waktu ditentukan. Seperti tahun tahun sebelumnya, InysaAlloh pemprov Bengkulu diusahakan 100 persen LHKPN," demikian Heru. ***