×

Pencarian

PPPK Terancam Dirumahkan Massal, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai Picu Krisis Daerah

KABARDARING.ID – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menimbulkan kekhawatiran serius di berbagai daerah. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara massal.

Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi anggaran paling lambat tahun 2027. Namun, tekanan fiskal yang sudah dirasakan sejak sekarang membuat sejumlah daerah kesulitan memenuhi ketentuan tersebut tanpa memangkas jumlah pegawai.

Kondisi ini mulai terlihat di beberapa wilayah, termasuk di Nusa Tenggara Timur, di mana ribuan PPPK disebut terancam kehilangan pekerjaan jika kebijakan diterapkan secara ketat.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa sejak awal, rekrutmen PPPK seharusnya telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, perencanaan formasi sudah mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Banyak daerah menghadapi keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penurunan dana transfer dari pusat, sehingga ruang fiskal semakin sempit.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai ada ketidaksinkronan antara kebijakan rekrutmen dan kemampuan anggaran daerah. Ia mengingatkan agar pegawai yang sudah terlanjur direkrut tidak menjadi korban dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah, termasuk kemungkinan menerbitkan regulasi baru untuk melindungi nasib PPPK.

Ekpresi PPPK usai terima SK

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N. Suparman, menyebut persoalan ini sebagai masalah struktural yang telah lama diprediksi. Ia menilai ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat menjadi akar persoalan utama.

Ketika dana transfer menurun, daerah dihadapkan pada dilema: mempertahankan belanja pegawai atau menjaga anggaran pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini pilihan sulit. Kalau belanja pegawai dipertahankan, pembangunan bisa terganggu. Tapi kalau dipangkas, dampaknya langsung ke tenaga kerja,” ujarnya.

Situasi semakin kompleks karena banyak PPPK bekerja di sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan. Jika terjadi pemutusan kontrak secara massal, pelayanan publik di daerah berpotensi ikut terdampak.

Sejumlah pihak kini mendorong pemerintah untuk menunda penerapan batas 30 persen atau merevisi kebijakan tersebut agar lebih realistis dengan kondisi daerah.

Tanpa langkah antisipasi yang cepat dan tepat, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi “bom waktu” yang dapat memicu krisis ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan daerah sekaligus mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. ***