KABARDARING.ID – Kabar gembira datang di momen Idul Fitri. Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan program spesial bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah (non-BD), berupa keringanan besar dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Melalui kebijakan terbaru, Gubernur Bengkulu memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi masyarakat yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan menjadi pelat Bengkulu.
Program ini bersifat terbatas selama periode Lebaran, sehingga menjadi momentum tepat bagi warga untuk merapikan legalitas kendaraan dengan biaya jauh lebih ringan.
Insentif Spesial untuk Kendaraan Non-BD
Kebijakan ini menyasar kendaraan dari luar Bengkulu yang belum melakukan balik nama. Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan keuntungan:
Potongan 50% pajak kendaraan bermotor
BBNKB II gratis (0 rupiah)
Proses balik nama lebih ringan dan cepat
Langkah ini bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi.
Strategi Tingkatkan Kepatuhan dan PAD
Pemerintah daerah melihat program ini sebagai langkah strategis untuk:
Meningkatkan kesadaran wajib pajak
Menertibkan data kendaraan di Bengkulu
Memperluas basis penerimaan daerah
Optimalisasi pajak kendaraan menjadi salah satu kunci dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cara Mengikuti Program
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut langkah singkatnya:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat di Bengkulu
2. Ajukan proses balik nama kendaraan (BBNKB)
3. Siapkan dokumen: STNK, BPKB, dan KTP
4. Lakukan pembayaran pajak dengan diskon 50%
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Program ini menjadi peluang emas, terutama bagi warga yang selama ini menggunakan kendaraan luar daerah namun sudah berdomisili di Bengkulu. Selain lebih hemat, kendaraan juga menjadi lebih legal sesuai wilayah operasional.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode Lebaran berakhir. ***
