KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat penggunaan kendaraan dinas menjelang periode libur dan hari besar keagamaan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak memanfaatkan mobil dinas di luar kepentingan tugas resmi.
Kebijakan ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, sebagai tindak lanjut atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum libur panjang.
“Mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Kami minta seluruh ASN disiplin dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” tegas Herwan, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat untuk memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang terus didorong KPK, khususnya dalam menutup celah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang rawan terjadi saat hari raya.
Herwan menegaskan, kepatuhan ASN terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap seluruh ASN semakin meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab dalam menggunakan aset negara sesuai peruntukannya. ***
