KABARDARING.ID – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Saya telah menerima empat orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Keempat anggota tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Saat ini, para tersangka ditahan di Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat. Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para tersangka sudah diamankan dan diperiksa. Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas keamanan maksimum,” jelas Yusri.
Pihak TNI juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP yang mengatur tentang tindak penganiayaan, dengan ancaman hukuman bervariasi hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia yang aktif menyuarakan berbagai isu strategis di Indonesia. Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional. ***
