×

Pencarian

Truk Besar Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran, Kemenhub: Demi Kelancaran Jutaan Pemudik

KABARDARING.ID – Pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa truk dengan tiga sumbu atau lebih tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“Truk dengan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran, yaitu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Menhub saat meninjau jalur pantai utara (Pantura) di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3).

Kebijakan pembatasan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan angkutan barang, seperti truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk pengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Menurut Menhub, aturan tersebut diberlakukan untuk memberikan ruang yang lebih aman bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalan raya, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik yang membawa kebutuhan vital. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, pupuk, ternak, hingga barang penting lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menhub juga mengungkapkan bahwa dalam pemantauan di lapangan masih ditemukan sejumlah truk besar yang tetap beroperasi di jalan tol selama masa pembatasan.

Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, beberapa kendaraan logistik yang melanggar aturan sempat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Para pengemudi juga diberikan penjelasan langsung terkait kebijakan pembatasan tersebut.

“Bagi yang melanggar tentu akan ada tindakan tegas. Kami berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Menhub.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Pemerintah berharap seluruh pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, hingga pengemudi dapat mematuhi aturan tersebut. Tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, potensi kemacetan parah selama arus mudik dinilai bisa berdampak besar terhadap mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi nasional. ***