KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang ratusan juta rupiah itu ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan total Rp756,8 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Rinciannya, uang sebesar Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Kemudian Rp357,6 juta ditemukan di dalam tas hitam yang berada di rumah yang bersangkutan.
Selain itu, tim KPK juga menemukan uang Rp90 juta di dalam koper yang disimpan di bawah televisi di rumah Santri Ghozali.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana lain yang diterima Bupati Rejang Lebong melalui perantara dari sejumlah kontraktor. Modusnya diduga berupa permintaan fee proyek kepada para rekanan.
“Dari pemeriksaan awal, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang totalnya mencapai Rp775 juta,” ungkap Asep.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
Selain itu, tiga ASN Dinas PUPRPKP juga turut diperiksa, yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B. Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kelima tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
