×

Pencarian

Pemkab Lebong Siapkan THR ASN dan PPPK, Regulasi Teknis Sedang Difinalisasi

KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah dipersiapkan. Saat ini, pemerintah daerah tengah merampungkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Syarifudin, menyampaikan bahwa dana untuk THR sudah tersedia dalam anggaran daerah. Namun sebelum proses pencairan dilakukan, pemerintah daerah harus lebih dulu menetapkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaannya.

“Secara anggaran sudah siap. Sekarang sedang disusun Peraturan Bupati yang menjadi dasar teknis pembayaran THR, sesuai arahan dari pemerintah pusat,” ujar Syarifudin, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah regulasi tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Lebong, proses administrasi pencairan akan segera dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahapan berikutnya meliputi pengajuan dokumen keuangan oleh kepala OPD, mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hingga Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah seluruh proses administrasi selesai, dana THR akan langsung ditransfer ke rekening para pegawai.

Syarifudin juga menegaskan bahwa penerima THR tidak hanya ASN, tetapi juga seluruh PPPK yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Menurutnya, bagi PPPK, besaran THR akan disesuaikan dengan masa kerja sejak resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Kami memastikan PPPK juga menerima THR. Untuk besarannya menyesuaikan masa kerja sejak diangkat,” jelasnya.

Kebijakan pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Pemkab Lebong menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. ***