KABARDARING.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong, pada Senin malam (9/3/2026) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain saat dikonfirmasi hingga saat ini partainya belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Fikri.
"Pertama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Teunku kepada Kabardaring.ID pada Selasa (10/3/2026).
Namun, Teunku menegaskan bahwa PAN prihatin dan menyesal atas peristiwa yang menyeret kadernya tersebut.
"Yang kedua, kita juga menghormati dalam hukum ada azaz praduga tak bersalah," tegasnya.
Terkait kemungkinan pendampingan hukum, Teunku menyatakan bahwa PAN memiliki lembaga bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan siapa pun jika diperlukan.
"Sehingga, semua perkembangannya masih kita tunggu seperti apa. Karena kita juga belum tahu apa yang terjadi. Kami juga masih menunggu," pungkas Teunku.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada penindakan di wilayah Bengkulu.
“Konfirmasi, tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Selain Bupati Rejang Lebong, turut diamankan istri bupati, Kepala Dinas PUPR, serta beberapa pihak lainnya.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.
“Sejumlah pihak yang diamankan saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” demikian Budi. ***
