KABARDARING.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembukaan posko ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada perusahaan aplikasi.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kami membuka posko pengaduan untuk memastikan hak pekerja dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syarifudin.
Ia menjelaskan, posko pengaduan akan dibuka sebelum hingga setelah perayaan Idulfitri agar pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat melaporkannya.
Terkait ketentuan pembayaran THR, Syarifudin menyebut pekerja atau buruh yang belum genap bekerja selama satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja, yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi aplikasi, besarannya ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan yang diterima selama satu tahun.
Selain membuka posko pengaduan, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan menjelang Lebaran.
Sidak tersebut akan melibatkan unsur serikat pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR.
“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang ada,” tegasnya. ***
