KABARDARING.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Iduladha 2026. Mulai hari ini, Kamis (28/5), SIM mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Lalu, apa saja syaratnya?
Dispensasi perpanjangan SIM mati selama libur Iduladha 2026 ini diumumkan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tak hanya berlaku sehari, layanan perpanjangan dengan mekanisme normal tersebut dibuka selama tiga hari hingga Sabtu (30/5).
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/5).
Sebagaimana diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.
Artinya, pemilik SIM harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik layaknya pemohon baru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar tetap dapat diperpanjang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan:
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”
Karena itu, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa membuat baru. Syarat utamanya, masa berlaku SIM harus habis tepat pada 27 Mei 2026 yang bertepatan dengan libur nasional Iduladha.
Selain itu, proses perpanjangan wajib dilakukan pada periode 28 hingga 30 Mei 2026. ***
