×

Pencarian

Zakat Fitrah Kota Bengkulu 1447 H Ditetapkan, Mulai Rp30 Ribu hingga Rp50 Ribu per Jiwa

KABARDARING.ID – Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kantor Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, serta unsur terkait lainnya resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Kota Bengkulu.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, melibatkan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu, Disperindag, MUI, BAZNAS, KUA se-Kota Bengkulu, ormas Islam, tokoh masyarakat, serta perwakilan pengurus masjid.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bengkulu, Hari Iswahyudi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan sesuai ketentuan.

“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak, dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok serta aspirasi masyarakat,” ujar Hari Iswahyudi.

Ia menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting beras per jiwa, dengan kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa

Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa

Kategori III sebesar Rp30.000 per jiwa


Adapun untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.

Hari Iswahyudi menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui masjid, musala, maupun lembaga amil zakat resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran.

“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui jalur resmi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” tutupnya. ***