KABARDARING.ID — Skandal korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023 kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar.
Kedua tersangka yakni EY (40), mantan bendahara, serta TP (45), mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024. Penetapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti dan hasil pengembangan dari proses persidangan sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Jainah, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Prosesnya melalui penyidikan panjang serta penguatan alat bukti, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdahulu.
“Hari ini kami menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara korupsi perjalanan dinas Setwan Kaur. Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara,” tegas Kajari dalam keterangan persnya.
Menurut penyidik, keduanya diduga menerima aliran dana perjalanan dinas yang tidak sah sehingga ikut memperbesar kerugian negara. Hingga saat ini, kerugian tersebut juga disebut belum dikembalikan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat pejabat Sekretariat DPRD Kaur ke meja hijau. Mereka adalah mantan Sekwan Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.
Tak hanya pidana badan, keempatnya juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar per orang. Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan tiga tahun penjara menanti.
Dengan penetapan dua tersangka baru, total pihak yang terseret dalam pusaran korupsi Perjadin DPRD Kaur semakin bertambah. Penyidik pun memberi sinyal bahwa pengembangan perkara masih terus berjalan.
Usai penetapan, EY dan TP langsung digiring ke Rutan Manna, Bengkulu Selatan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja lembaga legislatif, namun justru diduga disalahgunakan secara sistematis. ***

