KABARDARING.ID — Pemerintah kembali mengambil langkah tegas untuk memastikan arus mudik Lebaran berjalan aman dan lancar. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang menjadi bagian penting dari strategi nasional pengamanan Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan akan berlaku selama 16 hari, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, mencakup jalan tol maupun jalur arteri utama.
Menurut Menhub Dudy, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah belajar dari data kecelakaan dan kepadatan lalu lintas pada periode Lebaran sebelumnya, yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan akibat kendaraan berat.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” tegasnya, Sabtu (14/2/2026).
Data menunjukkan fakta memprihatinkan. Pada 2024, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kasus atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Bahkan, truk over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan korban meninggal mencapai 6.390 jiwa.
Menhub menegaskan, pembatasan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan keselamatan masyarakat. Pemerintah juga memberi waktu cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan jadwal distribusi sebelum masa pembatasan dimulai.
Namun demikian, tidak semua angkutan barang dilarang beroperasi. Kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tidak melanggar batas dimensi dan muatan.
Pemerintah menilai keberadaan kendaraan berat saat puncak arus mudik sangat memengaruhi kelancaran lalu lintas. Bahkan, peningkatan kecil volume truk dapat berdampak besar terhadap kecepatan kendaraan dan memicu kemacetan panjang.
Menhub juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik, menjaga kesehatan, memantau informasi cuaca, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk memastikan jutaan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan aman, sekaligus menjaga stabilitas distribusi logistik nasional selama momentum Lebaran. ***
