KABARDARING.ID — Aparat Polres Rejang Lebong menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas wilayah. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melawan saat hendak diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku diketahui berinisial DP, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada keberadaan pelaku.
“Petugas menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Hasan Basri.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas sesuai prosedur untuk melumpuhkan pelaku.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/64/IV/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 8 April 2025, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya.
Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***
