KABARDARING.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bengkulu (UNIB) kian menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih meredam polemik, sikap diam pihak kampus justru memperkuat desakan agar pengelolaan anggaran pendidikan di UNIB diaudit secara menyeluruh.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan universitas. Upaya konfirmasi berulang kali yang dilakukan wartawan kepada Bagian Humas UNIB juga tak membuahkan kejelasan. Pihak humas hanya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan pimpinan universitas, jawaban yang dinilai publik sebagai bentuk penghindaran isu.
Desakan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pungutan liar dana KIP Kuliah di Universitas Bengkulu (UNIB) semakin menguat. Publik menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian dana tanpa kejelasan proses hukum dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedy Mulyadi, menegaskan bahwa dugaan pungli dana KIP merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
“Ini bukan uang pribadi, ini dana negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu. Jika ada dugaan pemotongan, maka APH wajib mengusutnya secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaku lapangan, tapi juga pada sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi,” tegas Dedy.
Menurutnya, pengembalian dana kepada mahasiswa tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Tanpa proses hukum yang jelas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
“Kalau uang dikembalikan lalu dianggap selesai, itu keliru. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menikmati. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pungli,” ujarnya.
Dedy juga mendorong kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak proaktif, meski belum ada laporan resmi, dengan melakukan pendalaman awal berdasarkan informasi dan data yang telah beredar di publik.
“APH punya kewenangan melakukan penyelidikan. Jangan menunggu tekanan publik makin besar baru bergerak. Penegakan hukum harus hadir untuk memberi kepastian dan rasa keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, pengusutan tuntas penting dilakukan demi menjaga marwah dunia pendidikan dan melindungi hak mahasiswa penerima bantuan.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.
Tekanan juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teunku Zulkarnain, secara terbuka meminta pimpinan UNIB tidak bersembunyi di balik keheningan.
“Rektor sebagai pimpinan tertinggi harus segera melakukan pemeriksaan internal dan menyampaikan hasilnya ke publik. Ini penting agar nama baik Universitas Bengkulu tidak tercoreng,” tegasnya, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Teunku, klarifikasi terbuka justru menjadi langkah strategis untuk mencegah isu berkembang liar dan memunculkan spekulasi berkepanjangan.
“Kalau memang benar terjadi, ini sangat disayangkan. Tapi kampus harus cepat dan tegas. Siapa pun yang bersalah harus diberi sanksi sesuai aturan,” tambahnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa dana yang diduga dipungli telah dikembalikan kepada mahasiswa. Namun, langkah itu justru memunculkan tanda tanya besar, apakah pengembalian dana cukup tanpa kejelasan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat?
Sebelumnya, seorang oknum dosen disebut-sebut memotong dana KIP mahasiswa angkatan 2022, dengan nilai dugaan kerugian ditaksir lebih dari Rp100 juta. Hingga kini, UNIB belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun sanksi terhadap oknum yang dimaksud. ***
