KABARDARING.ID – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu mengungkap sejumlah kejanggalan mendasar, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dijadikan dasar perkara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan enam orang saksi yang namanya tercantum dalam AMDAL PT RSM tahun 2011. Mereka adalah Cipto Roso (staf Survindo Link), Ahmad Gufril (mantan Direktur Utama PT RSM), serta empat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.
Namun, di hadapan majelis hakim, keenam saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak menyusun dokumen, bahkan tidak mengetahui bagaimana nama dan tanda tangan mereka dapat tercantum dalam dokumen tersebut. Beberapa saksi mengungkapkan baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka setelah dipanggil dan diperiksa penyidik.

Fakta ini menjadi sorotan penting dalam persidangan, mengingat AMDAL PT RSM dijadikan salah satu dasar dalam konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk kontraktor. Dari keterangan saksi terungkap bahwa dokumen AMDAL tersebut merupakan produk lama yang disusun jauh sebelum adanya kerja sama operasional dengan pihak lain.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Bebby Hussy dan kawan-kawan, Saman Lating, S.H., menegaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan kerusakan lingkungan tidak dapat dibebankan kepada kliennya. Menurutnya, tanggung jawab lingkungan dan perizinan secara hukum berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saksi-saksi sebelumnya telah menjelaskan bahwa penurunan Gross As Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan hidup dan perizinan adalah kewenangan dan tanggung jawab pemegang IUP, bukan kontraktor,” ujar Saman kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menyoroti penyitaan aset yang menurutnya justru dibebankan kepada PT TBJ, sementara tanggung jawab hukum seharusnya melekat pada PT RSM.
“Yang menjadi pertanyaan kami, konstruksi hukum seperti apa yang dibangun jaksa sehingga seluruh beban kerugian negara, termasuk penyitaan aset, hanya diarahkan kepada satu pihak, sementara pihak lain tidak diperlakukan sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saman menjelaskan bahwa kerja sama operasional antara kliennya, Julius Soh dan Agusman, dengan PT RSM baru dimulai sekitar tahun 2023. Sementara dokumen AMDAL yang dipersoalkan disusun pada tahun 2011, sehingga secara waktu dan kewenangan tidak memiliki keterkaitan hukum.
Ia juga menyinggung keterangan saksi terkait perbedaan wilayah IUP. AMDAL tersebut berkaitan dengan satu wilayah izin, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada di wilayah berbeda. Hal ini, menurutnya, semakin menegaskan tidak adanya hubungan langsung antara kliennya dengan dokumen AMDAL yang menjadi dasar perkara.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Saman berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan proporsional, dengan membedakan secara tegas antara kewenangan administratif pemegang IUP dan peran kontraktor dalam kerja sama operasional pertambangan. ***
