KABARDARING.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warganya kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. BPJS Kesehatan menganugerahkan UHC Awards Kategori Pratama kepada Pemkab Kepahiang atas capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nyaris menyeluruh.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, Kepahiang mencatat tingkat kepesertaan JKN sebesar 98,98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 83,97 persen. Capaian tersebut dinilai memenuhi kriteria Universal Health Coverage (UHC) kategori Pratama.
Penghargaan diserahkan dalam acara nasional yang berlangsung di JIExpo, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan diterima langsung oleh Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP.
UHC Awards diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai konsisten dan serius membangun sistem jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. Melalui UHC, pemerintah memastikan seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN aktif, sehingga layanan kesehatan dapat diakses tanpa terkendala biaya.
Bupati Zurdi Nata menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta dukungan lintas sektor di Kabupaten Kepahiang.
“Capaian ini bukan hanya soal persentase, tetapi tentang keberpihakan pemerintah kepada hak dasar masyarakat di bidang kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan mencapai UHC mencerminkan kesungguhan Pemkab Kepahiang dalam membangun sistem layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Program kesehatan gratis melalui JKN adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah agar masyarakat merasa aman dan terlindungi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Zurdi.
Ke depan, Pemkab Kepahiang berkomitmen mempertahankan status UHC dan terus melakukan perbaikan, khususnya dalam kemudahan akses layanan dan sistem rujukan di fasilitas kesehatan.
“Kami berharap pelayanan semakin sederhana dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga kehadiran JKN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kepahiang,” pungkasnya. ***
