×

Pencarian

Janji Kerja Jepang Berujung Terlantar, Polda Bengkulu Bongkar LPK Penyalur TPPO

KABAR DARING — Impian bekerja di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah berubah menjadi mimpi buruk bagi warga Kabupaten Seluma. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan kedok lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk memberangkatkan korban secara ilegal hingga akhirnya terlantar di luar negeri.

Kasus ini diungkap Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu dan dipublikasikan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimum, Jumat (23/1/2026). Seorang pria berinisial DW (40), yang mengklaim sebagai pimpinan LPK Cassen Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Andjas Adipermana menjelaskan, praktik perekrutan bermasalah ini telah berlangsung sejak 2022. Korbannya berasal dari Seluma dan direkrut melalui perantara di tingkat desa, lalu diarahkan mengikuti pelatihan di Garut, Jawa Barat.

“Korban dijanjikan kontrak kerja tiga tahun sebagai buruh pertanian di Jepang dengan gaji Rp20 sampai Rp25 juta per bulan. Faktanya, mereka diberangkatkan tanpa prosedur resmi,” ungkapnya.

Dalam proses perekrutan, korban diminta menyerahkan dokumen penting seperti KTP, KK, hingga ijazah asli, serta membayar biaya awal Rp25 juta. Tak berhenti di situ, tersangka kembali menarik dana tambahan Rp45 juta per orang dengan dalih program percepatan keberangkatan.

Setelah menunggu berbulan-bulan, korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023. Namun yang digunakan bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan jangka pendek. Tanpa status legal sebagai pekerja, para korban tidak memperoleh pekerjaan dan hidup dalam kondisi tidak menentu selama hampir tiga tahun.

Polisi menilai modus ini bukan sekadar penipuan, melainkan memenuhi unsur perdagangan orang, karena korban direkrut, dipindahkan, dan dieksploitasi secara ekonomi melalui praktik non-prosedural.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk ijazah asli para korban yang ditahan tersangka, dokumen pendirian dan perizinan LPK, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga disalahgunakan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat.

“Kerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Jika ada permintaan uang besar tanpa kejelasan prosedur, itu patut dicurigai,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Bengkulu untuk proses hukum lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan perekrut yang lebih luas. ***