×

Pencarian

PN Jakarta Barat Tolak Gugatan PAW Golkar, Upaya Hukum Sumardi Resmi Berakhir

KABAR DARING — Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Golkar yang diajukan Sumardi. Dengan putusan tersebut, gugatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu resmi kandas, sekaligus mengakhiri upaya hukumnya melalui jalur pengadilan umum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, perkara Nomor 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt diputus pada Rabu (21/1/2026) dengan mengabulkan eksepsi DPP Partai Golkar selaku tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak tuntutan provisi yang diajukan Sumardi dan secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Barat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa internal partai politik.

Tak hanya gugatan pokok yang gugur, Sumardi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp457.000,00.

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip hukum kepartaian, bahwa sengketa internal partai politik wajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dengan dikabulkannya eksepsi DPP Golkar, maka gugatan Sumardi dinyatakan tidak dapat diterima, dan jalur litigasi di pengadilan negeri resmi tertutup. Perkara ini menambah daftar sengketa PAW yang kandas karena salah memilih forum hukum.

Putusan tersebut juga memperkuat posisi DPP Partai Golkar dalam menegakkan mekanisme internal partai sebagai satu-satunya jalur penyelesaian sengketa kepartaian. ***