KABAR DARING – Perkara dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur resmi bergulir ke meja hijau. Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (20/1/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjar Nahor tersebut langsung memasuki pokok perkara, setelah seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, jaksa mendudukkan sejumlah nama strategis sebagai terdakwa, mulai dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rakhmad Fajar, pejabat fungsional perencanaan Junaidi Habdillah, hingga sembilan penyedia jasa proyek.
Jaksa membeberkan, proyek pembangunan Puskeswan tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp7,3 miliar diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Empat bangunan dilaporkan mengalami gagal konstruksi, sementara sejumlah peralatan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dilakukan lewat platform belanja daring. Barang yang diterima pun dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu, jaksa mencatat sekitar Rp953 juta telah dikembalikan ke kas negara.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani menegaskan, seluruh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
“Proses persidangan akan terus kami kawal sampai tuntas untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara,” tegas Arief.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. ***
