KABAR DARING – Tekanan publik yang datang dari ratusan warga akhirnya memaksa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah membuka kembali seluruh dokumen perizinan PT Riau Agrindo Agung (PT RAA). Perusahaan perkebunan sawit itu kini berada di bawah kajian resmi pemerintah daerah menyusul aksi besar-besaran di halaman Kantor Bupati, Kamis (15/1/2026).
Rapat tertutup antara Pemkab dan perwakilan warga digelar tak lama setelah aksi berlangsung. Dari pertemuan itu, pemerintah mengakui bahwa persoalan PT RAA tidak sederhana karena menyentuh aspek hukum lintas wilayah, izin usaha, hingga kewenangan provinsi.
Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, mengatakan pemerintah tidak akan mengambil keputusan reaktif, namun juga tidak akan mengabaikan tuntutan masyarakat.
“Ini bukan soal satu izin saja. Ada banyak aspek yang harus kami uji, termasuk legalitas dan batas kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, kami bentuk tim untuk mengkaji semuanya secara menyeluruh,” ujarnya.
Pemkab Bengkulu Tengah menetapkan tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 untuk merampungkan kajian tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar apakah PT RAA tetap bisa beroperasi atau justru harus dihentikan.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan yang keliru. Tapi masyarakat juga berhak mendapat kepastian,” tegas Iwan.
Di sisi lain, gelombang protes warga belum surut. Koordinator aksi, Nur Hasan, menilai selama ini PT RAA beroperasi tanpa kepastian hukum yang jelas.
Menurutnya, perusahaan diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu, padahal areal konsesinya berada di dua kabupaten.
“Ini bukan lagi soal administrasi kecil. Kalau izin utamanya tidak ada, berarti aktivitasnya tidak sah. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan,” kata Nur Hasan.
Warga juga meminta pemerintah berani mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan dan menarik kembali lahan yang dinilai bermasalah.
“Kami menunggu 20 Januari. Kalau pemerintah tidak berani bertindak, masyarakat akan menentukan sikap sendiri,” ujarnya.
Kini bola panas ada di tangan Pemkab Bengkulu Tengah. Keputusan yang diambil pekan depan bukan hanya menentukan nasib PT RAA, tetapi juga akan menjadi ujian apakah pemerintah daerah berpihak pada hukum atau tunduk pada kekuatan modal. ***
