KABAR DARING – Pemerintah Kota Bengkulu mulai bersiap menertibkan bangunan toko dan ruko yang diduga menyerobot garis sempadan bangunan (GSB) di kawasan Pasar Minggu dan Pasar Panorama. Sejumlah bangunan diketahui memajukan konstruksinya hingga sekitar dua meter ke arah jalan, melebihi batas yang diizinkan.
Temuan itu muncul setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran lapangan bersamaan dengan penertiban pedagang oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.
Dalam pengukuran tersebut, petugas PUPR menandai batas GSB menggunakan cat pilox di sejumlah ruko yang diduga melanggar. Hingga kini, proses pendataan masih berlangsung untuk memastikan jumlah pasti bangunan yang menyalahi aturan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, melalui Kabid Cipta Karya, Tomaiwan, mengatakan hasil pendataan akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Kami sedang merekap seluruh bangunan yang melanggar. Setelah datanya lengkap, akan kami serahkan ke Satpol PP karena pembongkaran merupakan kewenangan penegak Perda,” ujar Tomaiwan, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, jika pelanggaran GSB terbukti, maka tidak ada opsi lain bagi pemilik bangunan selain mengikuti ketentuan hukum.
“Kalau memang melanggar, mau tidak mau harus dibongkar. Itu konsekuensi dari pelanggaran garis sempadan bangunan,” tegasnya.
Penertiban ini diperkirakan akan berdampak besar, mengingat kawasan Pasar Minggu dan Panorama merupakan pusat aktivitas perdagangan Kota Bengkulu dengan kepadatan bangunan yang tinggi. ***

