×

Pencarian

PKL Protes Penertiban di Jalan KZ Abidin 1, Satpol PP Tegaskan Dugaan Pelanggaran GSP/GSB Ranah Dinas PU

KABARDARING.ID – Penertiban kawasan Jalan KZ Abidin 1, Kota Bengkulu, kembali menuai polemik. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi menyampaikan keberatan dan menilai penegakan aturan belum berjalan secara adil, karena dugaan pelanggaran bangunan permanen di lokasi tersebut belum ditindak.

Relokasi PKL dilakukan sebagai bagian dari program penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Para pedagang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan KZ Abidin 1 dan kini telah dipindahkan ke Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu atas arahan pemerintah daerah.

Namun demikian, perhatian publik kini tertuju pada sejumlah bangunan pertokoan di kawasan tersebut yang diduga melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Beberapa toko bahkan masih terlihat memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari aktivitas usaha.

Salah seorang PKL yang telah direlokasi, Ita, berharap pemerintah menegakkan aturan secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan.

“Kalau memang mau ditertibkan, ya semuanya. Jangan hanya PKL yang dipindahkan, sementara bangunan yang diduga melanggar dibiarkan,” ujarnya, Senin (26/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran GSP dan GSB bukan merupakan kewenangan langsung pihaknya.

Menurut Sahat, proses pemeriksaan pelanggaran sempadan bangunan merupakan tanggung jawab instansi teknis, yakni Dinas PU Kota Bengkulu, yang memiliki otoritas melakukan verifikasi teknis, pengukuran, hingga pemberian rekomendasi.

“Secara prosedur, Dinas PU yang melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Setelah ada rekomendasi resmi, baru Satpol PP dapat melakukan penegakan,” jelasnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP tidak dapat langsung melakukan pembongkaran tanpa melalui tahapan administrasi dan dasar hukum yang jelas.

“Penegakan Perda melibatkan dinas teknis. Kami tidak bisa langsung bertindak tanpa rekomendasi resmi dan prosedur yang sesuai,” tegasnya.

Sahat juga menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait. Ia menambahkan, dirinya baru menjabat sejak November 2025, sehingga proses penataan yang berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya.

Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan penataan kawasan Jalan KZ Abidin 1 dilakukan secara transparan, konsisten, dan berkeadilan. Penegakan aturan yang merata dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan tata ruang kota yang tertib dan nyaman bagi semua pihak. ***