KABAR DARING – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menggerakkan “operasi bedah birokrasi”. Sebanyak 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilebur menjadi hanya 8 OPD, menyusul pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Rapat krusial ini digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (14/1), dipimpin langsung Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, dan dihadiri seluruh perangkat daerah strategis. Agenda ini bukan sekadar perubahan struktur, melainkan sinyal kuat bahwa Pemprov sedang menekan belanja birokrasi yang membengkak.
Tekanan Fiskal Jadi Pemicu
Langkah radikal ini muncul di tengah kebijakan nasional yang mulai 2027 membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Artinya, daerah yang tidak segera memangkas struktur akan terjepit oleh beban gaji dan operasional.
“Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan. Kalau struktur tidak dirampingkan, APBD akan tersedot hanya untuk membiayai birokrasi,” tegas Nandar Munadi.
Daftar OPD yang Dilebur
Pemprov Bengkulu merancang penyatuan besar-besaran yang mengubah peta kekuasaan birokrasi:
Pariwisata + Pemuda dan Olahraga ? Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan dan Olahraga
Sosial + P3AP2KB ? Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
Perindustrian & Perdagangan + Koperasi & UKM ? Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Tenaga Kerja & Transmigrasi + ESDM ? Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral
PUPR + Perkim ? Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Ketahanan Pangan + TPHP + Peternakan ? Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan
BKD + BPSDM ? Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
BKAD + Bapenda ? Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
Dengan skema ini, satu OPD akan memegang kendali atas beberapa sektor sekaligus, mengakhiri model lama yang boros struktur dan biaya.
Tak Sekadar Efisiensi, Tapi Perubahan Arah Kekuasaan
Perampingan ini bukan cuma soal penghematan, tapi juga pergeseran pusat kendali. Lebih sedikit OPD berarti lebih sedikit jabatan eselon, lebih sedikit anggaran rutin, dan lebih kuat kendali gubernur atas birokrasi.
Pemprov berharap OPD hasil penggabungan akan lebih fleksibel, adaptif, dan fokus pada pelayanan publik, bukan sekadar mengurus administrasi.
“Ini langkah strategis agar Bengkulu tidak tenggelam oleh belanja pegawai. Pemerintah harus kembali pada fungsi melayani, bukan membiayai dirinya sendiri,” kata Nandar.
Jika Ranperda ini disahkan, Bengkulu akan menjadi salah satu provinsi dengan struktur OPD paling ramping di Sumatera dan sekaligus membuka babak baru dalam peta kekuasaan birokrasi daerah. ***
