×

Pencarian

Skandal Tambang di Bengkulu Meledak Lagi, Eks Kepala Dinas ESDM BU Jadi Tersangka

KABAR DARING – Kasus korupsi perizinan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara kembali bergulir panas. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007, Fadillah Marik bin Marik, resmi dijerat hukum dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Fadillah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang yang dinilai melanggar aturan dan membuka jalan bagi praktik korupsi berjamaah di sektor sumber daya alam.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat yang mengarah pada peran sentral Fadillah dalam memuluskan izin tambang bermasalah.

Eks Kadis ESDM BU saat ditahan

“Dalam proses penerbitan izin, ditemukan penyimpangan serius yang bertentangan dengan regulasi pertambangan. Kewenangan digunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas David.

Kasus ini berakar pada dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang memindahkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining. Keputusan itu disebut cacat hukum, karena diterbitkan tanpa kajian teknis dan rekomendasi resmi dari dinas yang berwenang.

Padahal, sesuai aturan nasional dan perda daerah, setiap pemindahan izin tambang wajib melalui penelitian lapangan dan rekomendasi teknis. Namun dalam kasus ini, tahapan itu diduga dilewati.

Lebih mencengangkan, penyidik juga menemukan aliran dana Rp600 juta yang diduga kuat terkait langsung dengan terbitnya izin tersebut.

“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan dengan keputusan bupati yang mengalihkan izin tambang,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar.

Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Seluruh pihak yang diduga terlibat. Baik pemberi, penerima, maupun perantara akan ditelusuri.

“Kami akan bongkar seluruh jaringan di balik izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar,” tegas Siregar.

Kasus ini mempertegas bahwa mafia perizinan tambang di Bengkulu Utara belum sepenuhnya tumbang, dan gelombang penegakan hukum baru saja dimulai. ***