KABAR DARING - Proyek rekonstruksi pengamanan jalan di Kelurahan Rimbo Pengadang dan Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, nyatanya diberikan waktu penambahan kerja alias Adendum oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi (BPBD) Bengkulu.
Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada rekanan dengan penambahan maksimal 60 hari kalender kerja. Atau sekitar dua bulan sejak kontrak tanggal 4 Juni sampai 1 Desember 2025.
"Perpanjangan sampai 30 Januari 2026. Selama perpanjangan ada dendanya," kata Nopan selaku PPK BPBD Provinsi Bengkulu kepada wartawan.
Lanjut dia menjelaskan, pihaknya saat ini mewanti-wanti agar tidak kena sanksi pemerintah pusat imbas dari keterlambatan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana.
Namun demikian, apabila pekerjaan tidak kunjung selesai sampai akhir bulan 2026 ini maka akan dilakukan sanksi tegas berupa black list. Terutama dua proyek hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dengan nilai pagu mencapai Rp 18.356.271.600.
Masing-masing, rekonstruksi Pengamanan Jalan Pada Provinsi Kelas 1 ruas Jalan Air Dingin-Muara Aman di Kelurahan Rimbo Pengadang dengan pagu Rp 11.009.170.000. Kontraktor pelaksana PT Kencana Pratama Konstruksi dengan tanggal kontrak 4 Juni sampai 1 Desember 2025.
Kemudian, Rekonstruksi Pengamanan Jalan Pada Provinsi Kelas 1 ruas Jalan Air Dingin-Muara Aman Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang dengan pagu Rp 7.347.101.600. Dengan kontrak tanggal 4 Juni sampai 1 Desember 2025 yang dikerjakan CV Artomoro.
"Apabila tidak selesai maka anggarannya tidak terserap dan tentunya kita akan melakukan blacklist," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengkritik dua proyek pembangunan pengamanan jalan di Kabupaten Lebong. Pasalnya, proyek itu tidak selesai sesuai kontrak.
"Keterlambatan ini pasti kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Ini patut dicurigai adanya kongkalingkong antara kontraktor, pengawas dan pptk," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menyesali apabila proyek pembangunan bencana ini diselewengkan. Sebab, masyarakat wilayah tersebut sering terdampak bencana alam. Dikhwatirkan jika proyek tidak sesuai mutu maka akan kembali rusak.
"Selain itu berdasarkan pantauan kita dilapangan terkait mutu dan kualitas bangunan kontruksi, secara kasat mata dan pengerjaan yang dikejar waktu yang mepet diakhir tahun 2025 kemaren maka mutunya diragukan," tegas Dedi Mulyadi.
Informasi dilapangan, keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Sebab, ada keterlambatan pemasokan material dan kurangnya tenaga kerja dalam penyelesaian proyek tersebut.
Seyogianya konsultan pengawas menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) namun justru kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai kontrak.
Imbasnya, mereka lalai mengawasi aspek mutu, biaya, dan waktu proyek, yang dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, bahaya keselamatan, keterlambatan, bahkan kerugian negara. Seharusnya PPK wajib menegur, memberikan sanksi, bahkan meninjau kontrak, sesuai aturan seperti Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK. ***
