KABAR DARING - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga bersama mantan bendahara Dahyar dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam agenda pembacaan tuntutan dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Tuntutan itu membuat semua orang kaget dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, pada Selasa (6/1/2026).
Bagaimana tidak, tuntutan kedua terdakwa itu lebih berat dibanding lima terdakwa lainnya yang dituntut hanya 2 tahun penjara. Masing-masing, Rizan Putra selaku mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rozi Marza selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Ade Yanto dan Relly Pribadi selaku pembantu bendahara, serta staf PPTK, Lia Fita Sar.
Tak hanya itu, Erlangga juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sekaligus uang pengganti Rp1,8 miliar dengan ancaman pidana tambahan 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Begitu juga mantan Bendahara DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar dituntut 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,6 miliar yang apabila tidak dikembalikan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan, bahwa tuntutannya berdasarkan asas fiksi hukum bahwa setiap pejabat negara, termasuk Sekwan, dianggap mengetahui seluruh peraturan yang mengatur kewenangannya.
"Jadi, tuntutan ini sesuai dengan peran dan kerugian negara yang dilakukan setiap terdakwa," jelasnya.
Diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,9 miliar dari pagu Rp 130 miliar, namun hingga saat ini baru sekitar Rp520 juta yang berhasil dipulihkan ke kas negara. ***
